Permodalan
Koperasi :
Simpanan sebagai istilah penamaan
modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi
pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi
adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan
istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk
menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar
memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan
UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan
sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam
(KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan
pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai
modal koperasi.
Ada yang berpandangan bahwa istilah
simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak
akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah
sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang sulit
bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa
rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi
dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia
usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing
dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas dan globalisasi
yang tengah berlangsung.
UU sebelumnya, yaitu UU tahun 1915,
1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan aspek usaha
lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek
kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha
atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang
berlaku. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi
adalahandil atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada
umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan.
Sumber
Modal Koperasi :
1. Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib, adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela, merupakan simpanan yang jumlah dan
waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota
sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah, adalah dana pemberian dari orang atau lembaga
lain kepada koperasi.
Sisa Hasil
Usaha :
Menurut pasal 45 ayat (1) UU
No.25/1992, adalah sebagai berikut :• Sisa Hasil Usaha Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Pembagian SHU :
(SHU per anggota)
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha
Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
شيخة اماراتية
BalasHapus